TAX HOLIDAY

Istilah Tax holiday kembali meramaikan pemberitaaan di tanah air. Permenkeu yang diterbitkan terkait hal bernomor 35/PMK.010/2018, yaitu tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Ditambah dengan kebijakan perluasan insentif libur pajak yang akan dimasukkan dalam Paket Kebijakan Jilid XVI.

Pengertian Tax Holiday

Sebenarnya apa sih tax holiday? Tax holiday adalah insentif perpajakan dari pemeritah kepada pelaku usaha dengan cara membebaskan atau mengurangi tarif pajak. Tax holiday berbentuk pembebasan beban PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

Tax Holiday

Jadi tax holiday bisa dilakukan dengan cara :

  • Membebaskan pajak
  • Mengurangi tarif pajak
  • Membebaskan sementara untuk kemudian mengurangi tarif pajak secara berkala

Manfaat Tax Holiday

Adanya fasiltas tax holiday akan mendorong investasi dari pengusaha, baik lokal maupun asing. Semakin besar fasilitas yang diberikan maka pengusaha akan lebih termotivasi untuk berinvestasi.

Investasi menjadi sangat penting karena tanpa adanya investasi, maka tidak ada kegiatan ekonomi. Tanpa ada kegiatan ekonomi, tidak pernah ada juga pajak yang bisa dipungut.

Siapa yang bisa memanfaatkan Tax Holiday?

Tidak semua industri bisa menikmati Tax holiday. Sang investor harus memenuhi beberapa syarat yaitu:

  1. merupakan industri pionir,
  2. merupakan penanaman modal baru
  3. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
  4. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal
  5. belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan; dan
  6. berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

Industri pioner itu seperti apa sih?

Menurut 35/PMK.010/2018, industri pionir adalah industri yang :

  1. memiliki keterkaitan yang luas,
  2. memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,
  3. memperkenalkan teknologi baru, serta
  4. memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Cukup berat juga yang untuk bisa memanfaatan fasiltas pajak yang satu ini

Berapa pengurangan pajak yang diberikan permenkeu 35/PMK.010/2018?

Jangka Waktu Tax Holiday
Jangka Waktu Tax Holiday

Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. Dengan jangka waktu pengurangan pajak :

  • selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal lima ratus miliar rupiah sampai satu triliun rupiah;
  • selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal antara satu triliun rupiah sampai lima triliun rupiah;
  • selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal lima triliun rupiah sampai lima belas triliun rupiah;
  • selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal lima belas triliun rupiah sampai tiga puluh triliun rupiah);
  • selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal minimal tiga puluh triliun rupiah

Waw, sangat menarik sekali untuk yang punya modal 30 trilyun rupiah. Tidak usah bayar pajak 20 tahun lho.

Lalu setalah habis masanya, apakah kembali ke tarif normal pasal 17 yang 25% itu? Masih menurut permenkeu yang sama, setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.

Jadi tidak langsung menggunakan tarif normal, masih bisa bernafas lega dengan pengurangan tarif 50%. Ayo siap mau berinvestasi di industri pioner?

Mau? Ayo kita cek dulu yang mana yang dimaksud dengan Industri Pionir. Industri Pioner mencakup:

  1. industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besibaja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  2. industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  3. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  4. industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  5. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  6. industri bahan baku faasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  7. industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backliht untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical, driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Diplay (LCD), electrical driver,atau Liquid Crystal Diplay (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler ( smartphone);
  9. industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  10. industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang
    terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
  12. industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin
    manufktur;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang;
  15. industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi
    dengan industri pembuatan kereta api;
  16. industri ·mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mes1n pembangkit listrik tenaga
    sampah; atau
  17. infastruktur ekonomi

Mekanisme pengajuan tax holiday

Skema tax holiday yang baru ini lebih memudahkan dan mempersingkat waktu. Pendaftar cukup hanya memenuhi dua unsur yakni

  • nilai ; dan
  • jenis investasi.

Nilai investasi minimum yakni Rp 500 milyar dengan jenis investasi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Adapun tata cara adalah :

  1. mengajukan permohonan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
  2. berkas akan diverifikasi untuk kemudian disetujui dan dilanjutkan kepada Kementerian Keuangan.
  3. jika berkas pengajuan sudah sesuai dengan PMK Nomor 35 yang mencakup struktur dan nilai investasi maka akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
  4. Setelah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan maka akan diberikan kepastian tax holidaynya.

Tinggalkan komentar