Tax Amnesty

Slogan program tax amnesty, “Amnesti pajak, ungkap, tebus, lega” terus di sosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada publik diberbagai kesempatan dan lokasi. Hal tersebut dilakukan guna menarik keyakinan masyarakat untuk memanfaatkan program pengampunan pajak ini.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam banyak kesempatan selalu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan pengampunan pajak. Dan memastikan tidak akan ada penegakan hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang melaporkan seluruh hartanya dalam periode pengampunan pajak. Demikian juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menegaskan hal yang sama. Namun bagi pihak-pihak yang tidak memanfaatkan program pengampunan pajak, sudah ada risiko yang menanti. Apabila WP tersebut tidak men-declare harta yang belum dilaporkan ke DJP. Sepertinya memang tidak ada pilihan lain, manfaatkan atau risiko menanti di depan mata.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK, Pasal 1 ayat 1 berbunyi :
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan SANKSI PIDANA di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Bagaimana jika wajib pajak seperti anda tidak memanfaatkan kesempatan ini?

UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sudah mempersiapkan mekanisme dan aturan bagi WP yang tidak menggunakan program tax amnesty atau belum mengungkap keseluruhan harta. Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 18.

Pasal 18 ayat 1 berbunyi :

Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Pasal 18 ayat 2 :

Dalam hal:
a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Pasal 18 ayat 3 :

Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Lalu, apa risiko bagi WP seperti yang dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (2) tersebut? Akan dikenakan sanksi administrasi. Tak tanggung-tanggung, sanksi administrasi tersebut berupa kenaikan denda sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar. Selain itu, atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4).

Jika tak ingin membayar denda sebesar 200 persen dari harta yang tidak dan belum dilaporkan, ada baiknya WP mengikuti program pengampunan pajak ini. Selain nilai uang tebusan yang sangat ringan, beberapa keuntungan juga diperoleh oleh WP.

Tax Amnesty selesai 🙂

Tinggalkan komentar