Prosedur Mendapatkan E-Fin untuk E-Filing

Sebelum membahas prosedur mendapatkan e-fin dan juga aktivasinya, baiknya kita mulai dari pengertian efin dan efiling. Apa beda efin dan e-filing.

Electronic Filing Identification Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing.

Sedangkan e-Filing

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP)

Jadi a-fin adalah semacam identitas atau tanda pengenal pajak untuk aktifitas e-filing.

Prosedur Mendapatkan E-Fin
Prosedur Mendapatkan E-Fin

Untuk dapat menggunakan fasilitas e-filing, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Untuk mendapatkan e-FIN Wajib Pajak cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan eFIN.

Prosedur Mendapatkan E-Fin

Cara Mendapatkan E-Fin Untuk Orang Pribadi

  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  2. WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
  3. WP menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. identitas diri berupa:
      1. KTP dalam hal WP merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal WP merupakan WNA; dan
    2. kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  4. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Cara Mendapatkan E-Fin Untuk Wajib Pajak BADAN

  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  2. pengurus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat WP terdaftar;
  3. pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    2. identitas diri berupa :
      1. KTP dalam hal pengurus  merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
    3. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
    4. kartu NPWP atau SKT atas nama WP badan.
  4. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Cara Mendapatkan E-Fin Untuk Wajib Pajak Badan Yang Merupakan kantor Cabang

  1. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat WP kantor cabang terdaftar;
  2. pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
    2. surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
    3. identitas diri berupa:
      1. KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
    4. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
    5. kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  3. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Cara Mendapatkan E-Fin Untuk Wajib Pajak Bendahara

Instansi pemerintah juga membutuhkan efin, permohonan aktivasi EFINnya dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara;

  1. Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-06/PJ/2019 dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  2. Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;
    2. identitas diri berupa KTP;
    3. kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara; dan
  3. menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan

Wajib Pajak yang telah menerima e-FIN kemudian melakukan pendaftaran dan aktivasi melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id/registrasi) atau menu registrasi pada aplikasi Android e-filing. Aplikasi ini dapat langsung digunakan setelah tahapan pendaftaran ini selesai dilakukan.

Formulir Aktivasi e-fin berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  : PER- 06 /PJ/2019 dapat anda download di halaman ini

Tinggalkan komentar