E Nofa DJP Online

Latar Belakang Hadirnya E Nofa Online Pajak

Sebelum masuk ke pembahasan tentang e nofa, kita akan bahas tentang Faktur Pajak. Faktur Pajak adalah bukti pemotongan pajak atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP. Wajib pajak yang bisa mengeluarkan faktur pajak haruslah sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di indonesia, kita mengenal 2 istilah yang terkait dengan Faktur Pajak, yaitu:

  • Pajak keluaran, yaitu PPn yang dipungut ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual produknya,
  • Pajak masukan, yaitu PPN yang dibayar ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli produk.

Indonesia hanya memiliki tarif tunggal untuk PPn, yaitu 11 persen dari nilai transaksi untuk penyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk transaksi. Setelah sebelumnya menggunakan tarif 10%

Sejarah E-faktur

Awalnya, pembuatan faktur pajak masih manual. Data transaksi yang ada di faktur milik pengusaha dipindahkan ke format faktur pajak manual yang sudah di sediakan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak(KPP). Baru setelah datanya lengkap, per bulannya, dilaporkan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

e nofa

Untuk bisa membuat faktur pajak, PKP harus meminta nomor faktur pajak ke KPP. Tujuannya agar tidak sampai terjadi faktur pajak ganda, dan juga agar tidak terjadi faktur pajak palsu. Karena seringnya terjadi permasalahan seperti ini, bahkan pernah terjadi kasus yang menghebohkan tanah air, yaitu kasus faktur pajak fiktif yang melibatkan orang pajak sendiri, maka lahirlah aplikasi efaktur.

Nah, sama seperti pembuatan faktur manual, efaktur juga membutuhkan nomor faktur wajib pajak. JIka dahulu pengajuan nomor ini secara manual, dengan surat, maka dengan hadirnya efaktur, maka pembuatan nomor faktur pajak, juga bisa diajukan secara elektronik.

Hadirnya E Nofa DJP Online

Jadi, e-Nofa atau Elektronik Penomoran Faktur Pajak tidak lain adalah sebuah program untuk meminta nomor faktur pajak secara online. Program ini diletakkan di server Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dan tugasnya melayani mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. Era faktur pajak kertas sudah berakhir, sekarang perpajakan PPn sudah masuk ke era paperless alias tanpa kertas.

E-Nofa diberlakukan sejak 1 Juni 2013 in dan sejak tanggal 1 Juli 2015 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah pulau Jawa dan Bali wajib membuat faktur pajak elektronik. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan efaktur mulai tanggal 1 Juli 2016. Ketentuan faktur pajak elektronik (e-FAKTUR) ini sifatnya diwajibkan.

Dasar Hukum E-Nofa

Dasar hukum e-Nofa ada pada Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Apabila ada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menggunakannya, maka faktur pajak yang dikeluarkannya dianggap BUKAN merupakan faktur pajak (tidak sah) dan PKP akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Pengajuan E-Nofa

Permintaan E-Nofa ini dilakukan melalui situs resminya yaitu 

https://efaktur.pajak.go.id

Bisa kita mintakan kapan saja. Sesuaikan dengan nomor faktur yang masih tersedia. Jika diperkirakan nomor faktur akan habis besok, maka bisa kita mintakan hari ini.

Syarat Penggunaan Layanan e-Nofa

Untuk bisa mendapatkan layanan e-nofa maka anda harus memiliki 3 syarat berikut:

a. Sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP)

Seperti sudah saya utarakan diatas, syarat utama untuk menggunakan layanan efaktur dan turunannya adalah anda harus menjadi PKP. PKP adalah pengusaha yang menjual barang dan jasa kena pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

B. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang berisi informasi pribadi wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP. Sertifikat ini digunakan sebagai bukti otentifikasi untuk melakukan transaksi perpajakan secara online.

Cara mendapatkannya mudah. Anda mengajukan permohonan sertifikat elektronik beserta berkas terkait ke KPP anda. Apabila sudah didapat, untuk dapat meminta NSFP, PKP harus mengunduh sertifikat tersebut kemudian menginstalnya di browser chrome atau firefox.

c. Mengantongi Kode Aktivasi dan ‘Password’

Untuk dapat mengakses akun e-Nofa, wajib pajak harus sudah memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP.

Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak

Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online pada e-NOFA Pajak adalah :

  • Download sertifikat elektronik pada browser Anda
  • Akses situs e-NOFA online : https://efaktur.pajak.go.id/
  • Klik tombol “Permintaan NSFP” untuk meminta rentang Nomor Seri Faktur Pajak Anda

Jika sudah di approve, jangan lupa di update nomor seri terbarunya di aplikasi efaktur. Semoga bisa mengingatkan anda akan salah satu kewajiban perpajakan kita di akhir tahun, mengurus e-nofa biar gak repot pada saat dibutuhkan

Nomor seri yang diberikan oleh DJP memiliki digit kode tahun yang hanya akan dapat digunakan pada tahun yang dimaksud. 

Contoh jatah NSFP dengan nomor awal XXX.18.XXXXXXX1 sampai XXX.18.XXXXXXX9 hanya dapat digunakan sejak tanggal jatah NSFP diberikan sampai 31 Desember 2018. Tahun 2018 dituliskan pada digit ke-4 dan ke-5 pada jatah NSFP.

Permintaan jatah NSFP untuk tahun faktur 2018 sudah dapat dilakukan sejak pertengahan Desember 2018, dengan memenuhi syarat telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (Pasal 9 ayat (3) PER-17/PJ/2014).

Lakukan rekapitulasi dan cek kembali terhadap penyerahan/penjualan pada tahun 2018, apakah sudah dibuat faktur pajaknya atau masih ada yang terlewat. Jika masih ada yang belum dibuatkan faktur pajak 2018 segera buat fakturnya agar dapat diketahui secara pasti tentang penggunaan jatah NSFP 2018.

Jika sudah dapat dipastikan atas jatah NSFP 2016 ternyata masih ada sisa yang belum digunakan maka NSFP tersebut dikembalikan/dilaporkan kembali ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2018 dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 (Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012).

Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Pengembalian Nomor Faktur yang tidak terpakai hanya dapat dilakukan secara manual dengan menyerahkan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 ke loket di KPP. Sampai saat ini, proses pengembalian belum disediakan layanan secara online.

Setelah pengembalian dilakukan maka PKP perlu melakukan hapus/update penggunaan NSFP pada aplikasi efaktur yaitu pada menu Referensi Nomor Faktur. Hal ini dilakukan agar NSFP yang telah dikembalikan tidak muncul lagi saat melakukan Rekam Faktur Pajak Keluaran untuk tahun berikutnya.

NSFP yang telah dikembalikan tidak dapat digunakan kembali oleh PKP. Secara system di DJP, nomor tersebut akan dihapus dan akan menghasilkan keterangan Reject saat PKP memaksa melakukan upload dengan nomor yang dimaksud.

Dalam hal ini sangat diperlukan ketelitian, kehati-hatian dan dipastikan bahwa NSFP yang dikembalikan adalah nomor yang benar-benar tidak terpakai dan semua transaksi tahun 2018 telah selesai dibuatkan faktur pajaknya.

E Nofa Tidak Bisa Login

Beberapa kali saya menerima pertanyaan kenapa setelah memasukkan user dan password yang benar, tetapi wajib pajak tersebut tetap tidak bisa login. Hal ini biasanya terjadi karena telah expirednya, atau habis masa sertifikat elektronik anda. Silahkan anda urus ke KPP. Setelah didapatkan silahkan didaftarkan lagi do browser, dan coba login lagi.

Pengajuan Sertifikat Elektronik Secara Online

Selama masa pandemi Covid, pihak DJP telah membuat kebijakan baru yang memungkinkan bagai bajib pajak untuk mengajukan sertifikat elektronik secara online. Bahkan ini sekarang adalah satu-satu opsi pengajuan. Layanan di tempat pelayanan terpadu (TPT) dihentikan sementara.

Langkah Langkah Permohonan e-Nofa secara online :

  1. Mengajukan permohonan pada laman e-Nofa, PKP menginput passphrase pada laman e-Nofa.
  2. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.
    Persiapkan beberapa data yaitu :
    1. NPWP
    2. Nama
    3. Alamat tempat tinggal/kedudukan
    4. NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan)
    5. nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak
    6. Alamat email yang terdaftar di akun pajak.
  3. Jika Ok, petugas melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik.
  4. Selesai, silahkan unduk sertel pada laman e-Nofa

Tantangan penggunaan E-Nofa

Tantangan yang mungkin dihadapi dalam penggunaan E-Nofa adalah kebutuhan akan koneksi internet yang stabil, ketidakmampuan sistem untuk mengenali nomor seri E-Nofa yang tidak valid atau sudah kadaluarsa, dan masih rendahnya tingkat pemahaman dan kepatuhan PKP dalam penggunaan E-Nofa. Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut adalah dengan memperkuat jaringan internet, memperbaharui aplikasi DJP Online, dan memberikan sosialisasi dan edukasi tentang penggunaan E-Nofa.

Tinggalkan komentar