Unduh Formulir Permohonan EFIN Excel dan Word

Mendapatkan nomor EFIN untuk bisnis Anda dapat menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Namun, kami bisa membantu. Kami dengan senang hati menawarkan formulir permohonan EFIN yang mudah diunduh dan diisi. Dengan formulir ini, Anda dapat mengajukan permohonan nomor EFIN dengan mudah dan cepat.

Formulir permohonan EFIN kami dalam format excel dan word. Yang Anda butuhkan untuk memulai adalah mengisi informasi yang diminta pada formulir, dan kemudian membawa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar.

Dengan menggunakan formulir permohonan EFIN ini, Anda dapat mempercepat proses permohonan nomor EFIN.

Efin sendiri atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing. Untuk mendapatkannya wajib pajak harus mengisi unduh formulir efin, mengisi Formulir Permohonan EFIN dan kemudian membawanya ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Formulir Permohonan EFIN

Formulir ini sudah disediakan di kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. Namun alangkah baiknya jika sebelum datang ke KPP wajib pajak sudah mempersiapkan terlebih dahulu berkas permohonannya.

Di situs resmi pajak, formulir ini sudah disediakan, wajib pajak tinggal meluncur ke ini
https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
Kemudian klik file formulir berbentuk pdf dengan ukuran file 539.57 KB.

Namun file pdf yang disediakan oleh situs resmi pajak ini kualitasnya tidak baik menurut saja. Kemudian jenis pdf nya adalah jenis pdf yang tidak bisa di input atau diisikan data.

Untuk pengunjung e-spt.id saya sudah menyediakan file Formulir dalam bentuk file microsoft excel dan word. Sehingga rekan-rekan bisa lebih mudah dan cepat dalam melakukan pengisian data yang dibutuhkan.

Download formulir efin di bawah ini

Setelah mengisi pastikan seluruh data telah sesuai dengan syarat dan ketentuannya dan petunjuk pengisian.

Butuh Formulir Permohonan Angsuran Pajak juga?, cek disini

Syarat dan Ketentuan Aktivasi/Penggantian/Cetak EFIN

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak
  • Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
    • a) Wajib Pajak WNI: Asli dan Fotokopi KTP
    • b)Wajib Pajak WNA: Asli dan Fotokopi Paspor
  • Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS bagi Wajib Pajak WNA
  • Asli dan Fotokopi SKT/NPWP
  • Email aktif

Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan Pusat

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh Wakil Wajib Pajak
  • Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan
  • Identitas
    • Wakil Wajib Pajak WNI: Asli dan Fotokopi KTP
    • Wakil Wajib Pajak WNA: Asli dan Fotokopi Paspor
  • Asli dan Fotokopi NPWP Badan
  • Asli dan Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
  • Email aktif

Wajib Pajak Badan Cabang

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang
  • Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Asli dan Fotokopi Surat Pengangkatan
  • Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan
  • Identitas
  • Pimpinan Kantor Cabang WNI: Asli dan Fotokopi KTP
  • Pimpinan Kantor Cabang WNA: Asli dan Fotokopi Paspor
  • Asli dan Fotokopi NPWP Badan
  • Asli dan Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
  • Email aktif
  • surat kuasa dan KTP kuasa dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus

Kuasa khusus Wajib Pajak

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh kuasa khusus Wajib Pajak
  • Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan
  • Identitas
  • Kuasa Wajib Pajak: Asli dan Fotokopi KTP
  • Wakil Wajib Pajak WNA: Fotokopi Paspor
  • Asli dan Fotokopi NPWP Badan
  • Asli dan Fotokopi NPWP kuasa Wajib Pajak
  • Email aktif

Bendahara

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh Bendahara
  • Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Asli dan Fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Bendahara
  • Asli dan Fotokopi KTP
  • Asli dan Fotokopi SKT/NPWP Bendahara (bukan NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara)Email aktif

Cara Mengurus Efin

Permohonan Efin Pajak pribadi dapat di lakukan secara offline maupun secara online. Sementara untuk EFIN perusahaan hanya bisa didapatkan secara offline, atau mendatangi langsung KPP.

Permohonan EFIN Pajak Pribadi secara Offline

  1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Pribadi
    Unduh formulir efin diatas. Formulir diatas terdiri dari 3 sheet. 1 sheet berisi formulir, dua lainnya berisi Syarat dan Ketentuan aktivasi, dan Petunjuk Pengisian.
  2. Isi Formulir Permohonan EFIN Pribadi
    Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.
  1. Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi
    Dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan EFIN Pribadi, yaitu:
    1. Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
    2. Alamat email aktif
    3. Asli dan Fotokopi KTP => bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
    4. Asli dan Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) => bagi Warga Negara Asing (WNA)
    5. Asli dan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    Setelah mengisi firmulir EFIN yang diunduh situs Ditjen pajak tadi dan telah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, bawa formulir EFIN yang telah diisi dan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  2. Tunggu sekitar 5 menit maka anda akan mendapatkan EFIN Pajak Pribadi
  3. Aktivasi EFIN secara online
    Setelah mendapatkan kode EFIN dari petugas KPP atau KP2KP, lakukan aktivasi di website DJP Online.
    https://djponline.pajak.go.id/account/login
    Ikuti saja petunjuk langkah demi langkahnya. Maka anda akan siap melaporkan pajak anda secara online

Permohonan Membuat EFIN Online

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, DJP menerapkan pelayanan pajak yang dilakukan secara online.

Salah satunya adalah pengurusan EFIN secara daring. Tahapannya kurang lebih sama dengan pengajuan EFIN secara offline ke KPP, namun yang membedakan adalah secara keseluruhan prosesnya benar-benar dilakukan secara online.

Berikut cara mendaftar dan mengajukan EFIN Pribadi secara online:

  1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Online
    Silahkan unduh formulir efin diatas
  2. Mengisi Formulir EFIN Online
    Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
    Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
    Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
    Kolom EFIN dikosongkan dahulu
    Isi nomor telepon dan alamat email aktif anda karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
    Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama anda
  3. Lakukan Swafoto
    Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut
    Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli
    Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
  4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
    Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat anda terdaftar.
    Untuk mengetahui di KPP mana anda terdaftar, silahkan cek link berikut
    https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja
    2 point penting dalam email :
    Tulis subjek email: ‘Permohonan EFIN’.
    Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.
  5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online
    Setelah semua proses dilakukan, anda tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Biasanya tidak sampai 3 hari sudah di balas dengan dokumen efin anda dalam bentuk pdf
  6. Aktivasi EFIN Online
    Ikuti caranya sama persih seperti pengaktifkan efin secara offline diatas

4 pemikiran pada “Unduh Formulir Permohonan EFIN Excel dan Word”

  1. Pada Proses Wajib Pajak Badan.
    Pada Point *Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan*
    Apakah yang dimaksud Surat Penunjukan ?

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Pas Irvanus Batalkan balasan