Cara Menghitung PPh Final 1% atau PP46

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 hadir untuk membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Membantu dalam hal kecilnya pajak yang dikenakan, sekaligus juga membantu dalam hal kemudahan perhitungannya. Cara menghitung PPh final adalah 1% dari omset/peredaran bruto bulanan pelaku usaha yang omsetnya tidak lebih dari 4,8 milyar setahun. Simpel

Cara Menghitung PPh Final 1%

1% x Peredaran Bruto bulanan
update
0.5 x Peredaran Bruto bulanan

Mengenai aturan baru ini bisa dibaca disini

Jika total omset anda bulan januari adalah 45,000,000 maka pph final anda adalah 450,000.

Total dari pph final bulan januari sampai desember di rekapitulasi pada saat akan menyampaikan SPT tahunan badan. Ia menjadi lampiran tersendiri. Dengan telah dibayarnya pph ini maka kewajiban PPh Pasal 25 otomatis gugur. WP tidak lagi punya kewajiban angsuran pph 25, digantikan dengan pph final 1%.

Untuk pelaporan dilampiran 1771 tetap seperti biasa, jika penghasilan netto anda minus. Namun jika penghasilan netto fiskal lebih dari 0, maka lakukan koreksi fiskal agar perhitungan netto fiskal menjadi 0. Ini kita lakukan karena di aplikasi e-spt badan, perhitungan terhadap pajak terhutang dilakukan otomatis. Jika tidak di nol kan maka akan muncul pajak terhutang, sementara anda sudah membayarnya bulanan melalui pph final.

Jatuh tempo penyetoran dan pelaporan pp46

Penyetorkan pajak yang terutang untuk PP46 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kode MAP dan Kode Jenis Setoran adalah 411128 dan 420, cara pembayarannya juga dapat dilakukan melalui ATM ataupun internet banking. Bagaimana dengan pelaporannya? Khusus untuk PP ini tidak dibutuhkan pelaporan, cukup direkapitulasi saja untuk keperluan pelaporan akhir tahun.

Bagaimana cara mendapatkan fasilitas PP46

Untuk mendapatkan fasilitas PP46 seorang pengusaha harus sudah berusaha lebih dari setahun. Dibuktikan dengan laporan keuangannya. Dan di dalam laporan keuangan tersebut memang omsetnya kurang dari 4,8 milyar. Kemudian wajib pajak harus melaporkan SPT tahunannya dengan melampirkan laporan keuangannya. Setelah diterima oleh pihak KPP, maka wajib pajak bisa segera mengurus untuk mendapatkan fasilitas PP46 dengan melampirkan bukti lapor SPT.

Wajib Pajak yang Harus Menggunakan PP 46 Tahun 2013

Wajib Pajak yang harus menggunakan PP 46 Tahun 2013 adalah semua wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha, tidak termasuk BUT yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam 1 (satu) tahun pajak.

Pengecualian Wajib Pajak yang Harus Menggunakan PP 46 Tahun 2013

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan,  warung  tenda di trotoar,  dan  sejenisnya.
  2. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.
  3. Wajib Pajak berbentuk BUT.
  4. Yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan atau keagamaan.
  5. Wajib Pajak yang penghasilan dari usahanya telah dikenai PPh Final tersendiri seperti Jasa Konstruksi dan sebagainya.
  6. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang meliputi:
  • pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Dari penjelasan tersebut maka anda menjadi tahu posisi anda. Apakah termasuk yang wajib menggunakan tarif 1% berdasarkan PP 46 Tahun 2013 ataukah dikecualikan dari peraturan tersebut. Berita terbaru dari pemerintah terkait dengan PP ini adalah, rate pajaknya akan dikurangi lagi menjadi hanya 0.5%.

Tinggalkan komentar