Cara Daftar E Billing Pajak

Cara daftar e billing pajak sebenarnya mudah, namun bagi yang baru pertama kali akan menggunakan aplikasi online pajak ini, mungkin akan terasa sulit.

Kesulitan-kesulitan yang mungkin dihadapi oleh pengguna ebilling baru adalah

  1. Pada saat berada di dashboard, akun djponline link ke aplikasi ebilling (sse3.pajak.go.id) tidak dapat terbuka
  2. Langsung menuju link sse3.pajak.go.id dan mendapati setelah NPWP yang dibutuhkan adalah PIN, bukannya password

Nah, kedua hal ini terjadi dikarenakan anda belum mengaktifkan fasilitas ebilling dan akun djponline dan yang kedua, anda belum membuat PIN untuk aplikasi ebilling. Jadi password berbeda dengan PIN ya, kalau password bisa berupa huruf dan angka, sedangkan PIN, sesuai dengan kepanjangannya hanya berupa angka.

Cara Mengaktifkan fasilitas E Billing di akun DJP Online

  1. https://djponline.pajak.go.id/account/login
    Isi NPWP, password dan kode keamanan

    Masuk ke akun DJP Online
    Cara daftar e billing pajak
  2. Setelah masuk ke halaman dashboard, klik profil lengkap
  3. Setelah masuk ke profil scroll ke bagian bawah, dan ceklis ebilling
  4. Setelah itu Klik Ubah Akses
  5. Akan ada error berikut
    “Perubahan hak akses tidak dapat dilakukan (null). Tekan tombol Ok untuk memuat ulang laman ini”
    Tenang saja, anda bisa melakukan perubahan kok, lanjut ya…
  6. OK, centang kembali e-Billing dan Klik ubah akses
  7. Selamat, anda sudah berhasil menambahkan fasilitas ebilling di akun djponline anda
  8. Selanjutnya anda akan diminta untuk login ulang, dan di halaman dashboard anda akan terdapat logo ebilling, seperti berikut

Cara Mendapatkan PIN di Aplikasi Online E-Billing
Langkah selanjutnya adalah membuat PIN E-Billing

    1. Melakukan registrasi ke https://sse3.pajak.go.id/registrasi
    2. Isikan seluruh data yang diminta dan klik daftar, tunggu beberapa saat, aplikasi akan mengirim link pendaftaran, seperti ini

Selamat ya, anda sekarang sudah bisa menikmatu terobosan perpajakan Indonesia. E-Biling menawarkan kemudahan, kecepatan dan keakuratan. Ia merupakan pembaharuan dari sistem Modul Penerimaan Negara, yang disebut Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua. Dengan e-Billing kita tak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak dengan kertas, karena e-Billing merupakan sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing, dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.

Dengan e-Billing maka :

  • Wajib pajak dapat memonitor status penyetoran pajak;
  • Meminimalisir terjadinya kesalahan manusia atau sistem, dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran;
  • Membuat proses kerja menjadi lebih ringkas karena tidak perlu lagi membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran;
  • Memudahkan integrasi antara Wajib Pajak, Bank Persepsi, dan Pemerintah.

Ayo gunakan e billing…., silahkan hubungi admin jika ada yang ingin ditanyakan.

Satu pemikiran pada “Cara Daftar E Billing Pajak”

Tinggalkan komentar