SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 8 TAHUN 2015

Berikut kami isi dari SE menpan nomor 8 tahun 2015

MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN NOMOR 8 TAHUN 2015

TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA/ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MELALUI e-FILING

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri), khususnya terkait dengan kewajiban perpajakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009, yang intinya agar seluruh pejabat dan PNS mematuhi ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Berdasarkan hal tersebut, kami sampaikan bahwa:
1. ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
2. ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
SALINAN
3. Bendahara Pemerintah wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Fomulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
4. Setiap pimpinan unit kerja melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar.
5. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
6. Setiap Instansi Pemerintah dihimbau untuk berkoordinasi dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak untuk pendaftaran e-Filing dan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing;
7. Setiap pimpinan unit Direktorat Jenderal Pajak agar memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialisasi pemanfaatan e-Filing.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2015
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi,
ttd
Yuddy Chrisnandi

Tinggalkan komentar